Hari Ozon Internasional

Sebagaimana diketahui bahwa setiap tanggal 16 September, diperingarinya sebagai Hari Ozon Internasional yang ditetapkan sebagai keputusan sidang PBB, Decision 49/119 tanggal 19 Desember 1994 oleh Badan PBB, sesuai dengan tanggal penandatanganan Protokol Montreal mengenai Perlindungan Lapisan Ozon.

Latar Belakang Masalah
Setelah 11 tahun melakukan evaluasi, riset, dan negosiasi, akhirnya dicapai persetujuan umum pertama pada tahun 1985. Persetujuan ini, dikenal sebagai "Konvensi Vienna untuk Perlindungan Lapisan Ozon", yang merupakan perjanjian untuk melindungi lapisan ozon. Berbagai komitmen khusus, baru dibuat tahun 1987 melalui Protokol Montreal yang ditandatangani oleh 188 negara.


Sementara itu, kehilangan lapisan ozon di Kutub Utara mulai diketahui pada tahun 1980. Antara tahun 1950 sampai dengan tahun 1970 terukur rata-rata lapisan ozon sebesar 300 DU (Dobson Unit), akan tetapi dalam kurun waktu Oktober 1978 sampai Oktober 1984, lapisan ozon terukur mencapai titik terendah sebesar 125 DU (100 DU setara ketebalan 1 mm gas ozon mampat).

Penipisan lapisan ozon yang drastis di Antartika sering disebut dengan istilah "lubang ozon" karena bila dilihat dari satelit, kadar ozon yang rendah tersebut menyerupai sebuah lubang. Pada akhir tahun 2002, para ilmuwan meneliti mengenai lubang ozon. Mereka menemukan, lubang ozon semakin menganga lebar. Di belahan Antartika misalnya, lubang di lapisan ozon bertambah menjadi 23 juta km persegi (setara lebih dari luas Amerika Utara). Padahal pada periode yang sama pada tahun 1998 lubang ozon masih kecil.

Perusak Ozon
Ozon ditemukan oleh Christian Friedrich Schonbein pada tahun 1840. Ozon merupakan molekul yang terdiri atas tiga atom oksigen yang dilambangkan dengan simbol O3. Meskipun ozon bisa ditemukan dalam jumlah yang kecil di semua lapisan atmosfer, namun karena adanya proses kimia dan radiasi, keberadaannya tidak terlalu signifikan. Hampir sekitar 90 persen dari jumlah ozon yang ada di atmosfer berada pada lapisan teratas yang dikenal dengan nama stratosfer, yang lokasinya sekitar 15-50 km di atas permukaan bumi. Wilayah yang berisikan konsentrasi terbesar dari ozon ini dinamakan sebagai lapisan ozon. Ozon membentuk cairan berwarna biru tua pada suhu di bawah -112 C, dan cairan berwarna biru tua gelap pada suhu di bawah -193 C. Selain itu mempunyai bau yang keras, menusuk hidung serta terbentuk pada kadar rendah dalam udara akibat arus eletrik seperti kilat, dan oleh tenaga tinggi seperti radiasi eletromagnetik.

Salah satu zat utama yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lapisan ozon adalah unsur Klorin (Cl) yang dikenal sebagai zat CFC (Chlorofluorocarbon). Unsur ini secara luas digunakan sebagai cairan pendingin (refrigerant) pada freezer, lemari es, AC ruangan, dan mesin pendingin lainnya, kaleng semprot untuk pengharum ruangan, penyemprot rambut atau parfum, bahan pelarut, busa pengembang. CFC tidak terbentuk secara alami dan hanya ada dalam jumlah kecil di atmosfer (kurang dari 0,000001%), namun mereka memiliki sekitar 10.000 kali 'efek rumah kaca' dibandingkan dengan karbon dioksida (CO2). Menurut hasil penelitian, satu atom Cl dapat menguraikan sampai 100.000 senyawa ozon dan bertahan sampai 40-150 tahun di atmosfer. Padahal stratosfer hanya bisa menyerap sejumlah atom klorin, sehingga pada akhirnya meskipun penggunaan CFC ditekan, jumlah yang ada dalam atmosfer masih cukup besar dan perlu waktu yang sangat lama untuk diserap.

Di samping CFC, zat-zat perusak ozon (Ozon Depleting Substance/ODS) utama yang bertanggung jawab terhadap perusakan ozon antara lain nitrogen oksida (N2O) yang merupakan hasil sampingan dari proses pembakaran, misalnya emisi pesawat terbang dan halon (digunakan dalam cairan pemadam kebakaran), methyl bromide, carbon tetrachloride, dan methyl chloroform.

Kemampuan ODS merusak lapisan ozon secara umum disebut Ozone Depleting Potential (ODP). Nilai ODP dari beberapa bahan ODS biasanya dibandingkan relatif terhadap dampak kerusakan yang ditimbulkan CFC. Semakin besar nilai ODP bahan-bahan tersebut semakin berpotensi untuk merusak lapisan ozon. Di udara, zat ODS tersebut terdegradasi dengan sangat lambat.

Bentuk utuh mereka dapat bertahan sampai bertahun-tahun dan mereka bergerak melampaui troposfer (ketinggian 10-16 km) dan mencapai stratosfer. Di stratosfer, akibat intensitas sinar ultraviolet matahari, mereka pecah, dan melepaskan molekul chlorine dan bromine, yang dapat merusak lapisan ozon.

Hingga saat ini, Amerika terus menggunakan methyl bromide yang merupakan bahan kimia perusak lapisan ozon. Padahal Amerika pernah menyetujui pelarangan penggunaan bahan ini. Namun kemudian, dengan alasan pentingnya penggunaan bahan ini oleh para petani dalam mencegah kerusakan tanaman, Negara Adikuasa itu malah berencana meningkatkan pengunaannya hingga tahun 2005, meskipun menuai banyak protes dari banyak negara. Penggunaan methyl bromide lebih memperparah lagi penipisan lapisan ozon itu.

Rusaknya lapisan ozon di stratosfer akibat ODS menyebabkan semakin banyak sinar UV yang mencapai bumi. Hal ini sangat berbahaya terhadap kelangsungan makhluk hidup di bumi. Sinar ultraviolet dalam jumlah banyak dapat menyebabkan kanker kulit, penyakit katarak pada mata, dan rusaknya sistem imunisasi tubuh dan perusakan sel-sel hidup pada manusia dan hewan. Kehidupan laut, ekosistem, dan hutan pun akan terganggu bila volume sinar ultra ungu melebihi batas normal. Selain itu berkurangnya lapisan ozon menyebabkan musim dingin menjadi bertambah dingin di Kutub Utara.

Upaya Mengurangi Penipisan
Indonesia telah menjadi negara yang turut menandatangani Konvensi Vienna maupun Protokol Montreal sejak ditetapkannya Keputusan Presiden No 23 Tahun 1992. Berdasarkan Keputusan Presiden itu, Indonesia juga punya kewajiban untuk melaksanakan program perlindungan lapisan ozon (BPO) secara bertahap.

Secara nasional Indonesia telah menetapkan komitmen untuk menghapus penggunaan BPO (Bahan Perusak Lapisan Ozon) pada akhir tahun 2007, termasuk menghapus penggunaan freon dalam alat pendingin pada tahun 2007. Untuk mencapai target penghapusan CFC pada tahun 2007, Indonesia telah menyelenggarakan beberapa program. Dana untuk program penghapusan CFC diperoleh dalam bentuk hibah dari Dana Multilateral Montreal Protocol (MLF), di mana UNDP menjadi salah satu lembaga pelaksana. Dengan dukungan dari UNDP, Indonesia telah melaksanakan 29 proyek investasi tersendiri di sektor busa dan 14 proyek investasi tersendiri di sektor pendinginan.

Pekerjaan di kedua sektor ini telah membantu mengurangi produksi CFC Indonesia sebanyak 498 ton metrik dan 117 ton metrik di masing-masing sektor.

Memang timbulnya penipisan lapisan ozon ini dipicu dari tingginya pemakaian CFC oleh negara-negara maju beberapa dekade yang lalu, namun guna menormalkan kembali kondisi ozon ini diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak. Baik negara maju maupun negara berkembang yang saat ini masih menginginkan penggunaan zat kimia buatan manusia tersebut dalam industrinya perlu melakukan tindakan yang diperlukan. Tindakan yang dapat kita lakukan saat ini demi memelihara lapisan ozon, misalnya mulai mengurangi atau tidak menggunakan lagi produk-produk rumah tangga yang mengandung zat-zat yang dapat merusak lapisan pelindung bumi dari sinar UV ini. Untuk itu, diperlukan upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam program perlindungan lapisan ozon, pemahaman mengenai penanggulangan penipisan lapisan ozon, memperkenalkan bahan, proses, produk, dan teknologi yang tidak merusak lapisan ozon. Bila tidak, maka proses penipisan ozon akan semakin meningkat dan mungkin saja akan menyebabkan lapisan ini tidak dapat dikembalikan lagi ke bentuk aslinya. Read More......